Rabu, 23 Juni 2010

perlindungan anak dari kekerasan keluarga

Perlindungan anak dari kekerasan keluarga

Yang terhormat ibu kepala dinas pendidikan kota tanjung balai atau yang mewakili
Yang terhormat ibu dinas pemberdayaan masyarakat perempuan dan KB kota tanjung balai
Yang terhormat para dewan juri
Bapak dan ibuguru yang saya sayangi ,

Beserta seluruh hadirin yang berbahagia

Assalamualaikum warhmatullahi wabarakatu, selamat siang dan salam sejahtera bagi kita semua

Pujisyukur kita ucapkan kepada tuhan yang maha esa atas segala karunia dan rahmatnya Kita dapat hadir dalam acara yang berbahagia ini.dan tak lupa salawat beserta salam kita hadiah kan kepada junjungan kita Rasulullah SAW semoga kita mendapat syafaat dia hari akhir kelak,amin.

Hadirin yang saya hormati

Pada kesempatan ini saya ingin menyampaikan pidato berjudul perlindungan anak dari kekerasan keluarga dan saya juga ingin mengajak kita semua untuk mengingat kembali tentang anak yang berusia 5 bulan yang bernama feri bayi korban kekerasan ibu kandungnya sendiri, feri mengalami patah tulang di kedua kaki dan tangannya dan dirawat di RSUD koja Jakarta utara senin yang lalu, bukan hanya itu saja kita juga dapat melihat disekitar kita maupun di media massa tentang tindak kekerasan yang terjadi dalam keluarga dan yang menjadi korban adalah anak.

Hadirin yang saya hormati

Ada sekitar 1700 kasus kekerasan pada anak dan sekitar 50% pelakunya adalah orang tua itu sendiri padahal kita tahu bahwa anak adalah masa depan suatu bangsa lihat saja angka kekerasan menurut catatan pusdatin perlindungan anak Indonesia tahun 2005 kekersan terhadap anak terus meroket tindakan kekerasan sebanyak 736 kasus dari jumlah itu 327 kasus perlakuan salah seksual, 233 kasus perlakuan salah secara fisik 176 kasus perlakuan salah secara psikis, sedangkan penelantaran anak sebanyak 130 kasus.
Sungguh ironis memang dengan apa yang terjadi dinegara kita ini kenapa hal itu bisa terjadi, padahal kita tahu bahwa Indonesia merupakan Negara yang erat dan tidak dapat lepas dari adapt dan budaya kita sendiri.

Hadirin yang saya hormati,

Kekerasn terhadap anak tersebut secara langsung maupun tidak langsung sudah melalaikan hak-hak anak tentang kemanan dai tiga unsur yaitu keluagra, masyakat, dan pemerintah.

Hadirin yang saya hormati

Kekerasan terhadap anak juga memiliki beberapa jenis dan bahkan sejumlah anak mengalami lebih dari satu jenis tindakan kekerasan yaitu :
1. tindakan secara fisik, mencakup tindakan yang melukai bahkam membunuh seoran anak
2. tindakan secara seksual, ketika anak di jadikan sebagai alat menyalurkan kepuasan seksual atau memaksakan tindakan seksual tindakan ini dapat di awali dengan ciuman, belaian, berlanjut tindakan seksual, seperti oral seks dan penetrasi pada vagina atau anus (sodomi)
3. tindakan secara emosional, secara berulang-ulang memberi ucapan pada diri anak dalam bentuk teriakan ancaman, kririk yang menghina, dan mempermalukanhal ini dapat menghancurkan harga diri anak, bentuk lainnya adalah kurungan seperti mengunci anak dalam kamar mandi, ruangan yang gelap, isolasi social seperti menolak kehadiran teman-temannya, dan berdampak sulit berhubungan dengan teman sebayanya, konsentrasi berkurang dan kemunduran prestasi dalam belajar anak tersebut akan depresi, sangat gelisah kekacauan identitas dan banyak lagi yang berdampk pada anak tersebut.dan yang terakhir adalah
4. menelantarkan pemeliharaan anak baik secara fisik maupum emosional

hadirin yang saya hormati

Mungkin kita bertanya-tanya “siapakah yang bertanggungjawab jika semua itu terjadi ?” maka dapat kita jawab dengan mudah yang bertanggung jawab adalah keluarga, masyarakat, dan pemerintah, maka timbul lagi suatu pertanyaan apakah saat ini pemerintah “tinggal diam ?” dan maka dapat di jawab, pemerintah telah berupaya keras untuk menanggulangi terjadinya kekerasan terhadap anak yaitu UU RI No 23 Tahun 2004, tentang penghapusan kekerasan dalam kelarga
“kekerasan dalam rumah tangga adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, dan psikologis atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman melakukan perbuatan, pemaksaan atau permpasan kemerdekaan secara malawan hukum dalam ruang lingkup rumah tangga.” Maka apabila kekerasan terjadi maka dapat dihukum pidana.

Hadirin yang saya hormati
Kekerasan terhadap anak bukan tidak bisa kita hilangkan tetapi perlu kita lakukan dengan kesadaran kita bersama bahwa anak adalah penerus estapet kehidupan kedepan, kekerasan juga dapat kita nggulangi yaitu :

1. aspek psikologis
a. peningkatan kekerasan
b. penerimaan anak dengan baik
c. tempramen yang baik
d. membina hubungan dengan akrab
2. penempatan anak-anak
a. memisahkan anak dari orang tuanya yang menempatkan dengan kerabatnya, panti asuhan, dan departemen sosial
b. menempatkan anak dengan orang tuanya dan memberikan dukungan social pada kelaurga itu seperti konseling, makanan, dan pelayanan pemeliharaan anak
3. program pencegahan dan perawatan
a. masyarakat frustasi karena sulit mencari sesuap nasi atau sulit mendapat pekerjaan maka pencegahannya menyediakan lapangan pekerjaan agar dapat memenuhi kebutuhan hidup
b. bila ditenggarai bahwa kekerasan kepada anak ada hubungannya dengan tayangan TV atau permainan komputer, maka tanyangan dan permainan harus diterbitkan atau perlu di batasi penayangannya

Jadi ada banyak yang bisa kita lakukan untuk melindungi hak-hak anak agar dapat tumbuh dengan baik dan menyambung generasi berikutnya maka kita harus memahami dampak tersebut dan melakukan penanggulangan dengan memberi aspek psikologis, penempatan anak dan program pencegahan dan perawatan agar hak-hak anak tetap terus terlindungi.
Semoga apa yang telah saya sampaikan tadi bermanfaat bagi kita semua, kita berharap agar hak-hak anak tetap terlindungi.
Saya minta maaf apabila terdapat kesalahan baik pada tutur sapa, penyampaian, Maupun gerak gerik saya, saya mohon maaf, atas perhatiannya saya ucapkan terima sasih dan saya akhiri dengan wassalamu`alaikum Wr Wb. dan selamat siang

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Label